Jumat, 20 November 2009

PROFIL KECAMATAN DAWE KABUPATEN KUDUS




GAMBARAN UMUM KECAMATAN DAWE KABUPATEN KUDUS


WILAYAH ADMINISTRASI

Kecamatan Dawe merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Kudus yang terletak dibagian Utara, dan masuk dalam wilayah lereng gunung Muria, dengan jarak ± 9 km dari ibu kota Kabupaten Kudus.

Wilayah Kecamatan Dawe terbagi menjadi 18 (delapan belas) Desa yang meliputi 54 (lima puluh empat) Dusun yang terbagi dalam 102 (seratus dua) RW dan 542 (lima ratus empat puluh dua) RT.

Jumlah Aparatur Pemerintahan Desa di wilayah Kecamatan Dawe adalah 365 (tiga ratus enam puluh lima) orang, yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa pada 18 (delapan belas) Desa adalah 251 (dua ratus lima puluh satu) orang, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa sebanyak 114 (seratus empat belas) orang.


LETAK GEOGRAFIS DAN LUAS WILAYAH

Kecamatan Dawe mempunyai 18 Desa yaitu Desa Samirejo, Cendono, Piji, Lau, Kajar, Colo, Japan, Glagahkulon, Tergo, Dukuhwaringin, Kuwukan, Cranggang, Kandangmas, Rejosari, Margorejo, Puyoh, Soco dan Ternadi.


Kecamatan Dawe mempunyai dataran rendah maupun dataran tinggi di wilayahnya. Adapun pembagian dataran tersebut adalah sebagai berikut :

Dataran rendah yang terdiri dari :
Desa Samirejo, Cendono, Margorejo, Rejosari, Kandangmas dan Piji

Dataran tinggi yang terdiri dari :
Desa Puyoh, Soco, Ternadi, Lau, Kajar, Colo, Kuwukan, Cranggang, Glagahkulon, Tergo, Dukuhwaringin dan Japan.

Batas-batas Kecamatan Dawe
Sebelah Utara : Kabupaten Jepara
Sebelah Barat : Kecamatan Gebog
Sebelah Selatan : Kecamatan Bae dan Kecamatan Jekulo
Sebelah Timur : Kabupaten Pati dan Kecamatan Jekulo.

Jarak
Arah Utara Selatan : 13 Km
Arah Barat Timur : 6 Km
Ibu Kota Kecamatan ke Ibu Kota Kabupaten : 9 Km
Ibu Kota Kecamatan ke Ibu Kota Propinsi : 60 Km

Tinggi
Terletak pada ketinggian rata-rata 500 M diatas permukaan laut

Iklim
Beriklim tropis dan bertemperatur sedang

Luas
Kecamatan Dawe mempunyai luas 8.582,86 ha dengan rincian sebagai berikut:
Tanah sawah : 5.895,34 ha
Tanah kering : 2.687,52 ha

Jumlah Penduduk

Penduduk Kecamatan Dawe per 31 Desember 2008 sejumlah 94.784 jiwa, yang terdiri dari :
Laki-laki : 46.876 jiwa
Perempuan : 47.908 jiwa
dengan jumlah Kepala Keluarga sebanyak 26.908 KK.

Sebagian besar penduduk Kecamatan Dawe adalah petani. Dari data monografi Kecamatan tercatat 36.000 orang atau 84 % penduduk Kecamatan Dawe bekerja di sektor pertanian.

WISATA ALAM

Gunung Muria.
Gunung Muria berada di wilayah Desa Colo Kecamatan Dawe yang berjarak ± 20 km dari Kabupaten Kudus kearah utara. Di Gunung Muria terdapat makam salah satu Wali Songo yaitu Sunan Muria, yang makamnya berada di puncak gunung ini. Terdapat pula kawasan wisata “Air Terjun Montel” yang airnya terasa jernih dan segar. Diatasnya juga terdapat makam syeh, yaitu Syech Sadzeli yang berada di Desa Japan. Dikawasan tersebut terdapat kawasan wisata “Air Tiga Rasa” yang konon kabarnya tiga sumber air tersebut rasanya berbeda-beda.

Makam Kaliyitno.
Makam Kaliyitno terletak di Desa Ternadi yang berjarak ± 13 km dari ibukota Kecamatan menuju arah utara. Bangunan ini pernah rusak terkena bencana alam tanah longsor pada tahun 2006 yang mengakibatkan sebagian bangunan rusak total. Tetapi pada saat ini bangunan tersebut sudah dibangun kembali oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus dan swadaya masyarakat.

Makam Raden Ayu Nawangsih.
Makam raden Ayu Nawangsih ini berada di Dukuh Masin Desa Kandangmas Kecamatan Dawe. Makam tersebut berjarak ± 15 km dari ibukota Kecamatan menuju arah timur. Konon katanya makam ini adalah makam putri Sunan Muria yang dikutuk menjadi pohon. Pada makam ini memang terdapat pohon jati yang berdiameter 6 m² dan dikelilingi oleh banyak pohon jati yang lain. Wallahu a’lam.






Latar Belakang

Sebagai salah satu dari 9 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kudus dengan luas wilayah 8.582,86 ha yang terdiri dari 18 desa ,dengan jumlah penduduk 94.784 Jiwa terdiri dari 46.876 jiwa laki-laki dan 47.908 jiwa perempuan. Kecamatan Dawe merupakan salah satu obyek wisata Religi yaitu Wisata Religi Makam Sunan Muria di desa Colo dan Wisata Religi Makam Syech Sadzeli di desa Japan, disamping itu merupakan tujuan wisata domestik yaitu wisata Air Terjun Montel, Wisata Air Tiga Rasa Rejenu dan masih berpotensi untuk dikembangkan Agro Wisata. Jadi Kecamatan Dawe baik secara Makro maupun Mikro mempunyai potensi, keunggulan dan daya saing cukup tinggi apabila dapat dikelola dengan baik,terencana dan konsisten serta berkelanjutan.



Lingkungan Internal.

Kapabilitas organisasi adalah konsep yang dipakai untuk menunjukkan pada kondisi lingkungan internal yang terdiri atas 2 (dua) faktor strategis, yaitu kekuatan dan kelemahan. Kekuatan adalah situasi dan kemampuan internal yang bersifat positif, yang memungkinkan organisasi memiliki keuntungan strategis dalam mencapai sasarannya. Kelemahan adalah situasi dan ketidakmampuan internal yang mengakibatkan organisasi tidak dapat mencapai sasarannya. Faktor internal yang ada pada Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus adalah sususnan organisasi, kepegawaian, perlengkapan / sarana prasarana, gambaran hasil evaluasi tahun terakhir termasuk di dalamnya ketercukupan anggaran dalam pelaksanaan tupoksi.



Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Kecamatan dan Kelurahan, adalah sebagai berikut :



- C A M A T

- SEKRETARIS KECAMATAN

- KASI TATA PEMERINTAHAN
- KASI KESEJAHTERAAN RAKYAT
- KASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
- KASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
- KASI PELAYANAN UMUM

- KASUBBAG PERENCANAAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
- KASUBBAG KEUANGAN
- KASUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN

- STAFF



Kondisi yang diinginkan dan Proyeksi kedepan.

Berdasarkan profil kinerja Kecamatan Dawe dapat diperkirakan kebutuhan pelayanan yang harus dipenuhi dimasa depan. Proyeksi ke depan Kecamatan Dawe adalah terwujudnya pelayanan yang berorientitas pada kepuasan masyarakat ,yang didukung oleh sarana dan prasarana teknologi., Sumber Daya Manusia yang trampil, akuntabilitas kinerja dan disiplin aparatur yang mampu mendukung kemajuan pembangunan disegala bidang.


Kedudukan

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan dimana Camat berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.


Tugas Pokok dan Fungsi

Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus dipimpin oleh seorang Camat yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat, merencanakan,mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat,penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum,penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan ,pemeliharaan sarana dan fasilitas pelayanan umum,kegiatan pemerintahan,membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan dan melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.


Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, Camat menyelenggarakan fungsi :

a. pemberian pelayanan kepada masyarakat;
b. pelaksanaan teknis kewilayahan atas kebijakan Pemerintah Daerah di wilayah kerjanya;
c. pelaksanaan tugas-tugas pembinaan kewilayahan di wilayah kerjanya;
d. penyusunan program dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan;
e. penyiapan data informasi mengenai potensi / profil Kecamatan;
f. pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan seluruh Instansi Pemerintah, Kelurahan dan Desa di wilayah kerjanya;
g. pembinaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan lintas Kelurahan dan Desa;
h. penyelenggaraan urusan kesekretariatan Kecamatan;
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi dimaksud, Camat mempunyai tugas :

a. merumuskan rencana, program dan kegiatan anggaran Kecamatan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b. mengarahkan tugas bawahan sesuai bidang tugasnya baik lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
c. melaksanakan koordinasi dengan pimpinan instansi terkait baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
d. mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di Desa / Kelurahan dan Kecamatan;
e. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan / urusan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan;
f. melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g. melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan / atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan;
h. melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja Kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kerja Kecamatan;
i. melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan;
j. melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
k. melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitaspelayanan umum;.
l. melakukan koordinasi dengan dengan fihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
m. melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
n. melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan instansi vertikal di bidang penyelengaraan kegiatan pemerintahan;
o. melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
p. melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi Pemerintah Desa dan / atau Kelurahan;
q. memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan adminstrasi Desa dan / atau kelurahan;
r. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Desa dan / atau Lurah;
s. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dan/atau kelurahan;
t. melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan;
u. melakukan percepatan pencapaian standart pelayanan minimal di wilayahnya;
v. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
w. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan;
x. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati sebagai dasar pengambilan kebijakan;
y. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Bupati sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas ;
z. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah Bupati.


Identifikasi Isu Strategis Bidang Pemerintahan.

Penilaian oleh masyarakat atas kinerja suatu organisasi publik merupakan suatu isu pada beberapa tahun ini,terutama setelah banyaknya tuntutan dari masyarakat akan peningkatan kinerja organisasi publik. Menyikapi dan menindaklanjuti hal tersebut, sesuai tupoksi Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemerintahan, isu strategis yang diidentifikasi adalah sebagai berikut :
Peningkatan akurasi perencanaan, pelayanan masyarakat yang baik dan pengawasan sumber daya manusia untuk peningkatan penyelengaraan pemerintahan yang baik, yaitu terlaksananya pelayanan masyarakat yang cepat, murah, pasti, terjangkau dan berkwalitas. Pelayanan tersebut meliputi pembuatan KK, pelayanan legalitas surat-surat , proposal, perijinan dan lain-lain yang diajukan oleh masyarakat.


VISI

Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Visi merupakan gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan oleh Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka visi Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus adalah “Terwujudnya Penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Pelayanan Masyarakat yang Baik (Good Governance and Good Publik Services)”

Visi tersebut merupakan gambaran dimasa yang akan datang mengenai cita-cita dan citra Kecamatan Dawe sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk meningkatkan dan mewujudkan kepemerintahan yang baik (Good Governence) dan terwujudnya pelayanan masyarakat yang cepat, murah, pasti, terjangkau dan berkualitas.


MISI

Untuk mewujudkan visi tersebut yaitu Terwujudnya Penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Pelayanan Masyarakat yang Baik (Good Governance and Good Publik Services)”, telah dirumuskan dalam Misi Kecamatan Dawe sebagai berikut :

1. Meningkatkan Pemberdayaan Ekonomi dan Sosial Masyarakat.
2. Meningkatkan Ketentraman,Ketertiban,Perlindungan dan Kehidupan Berpolitik
Masyarakat.
3. Meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan dan Desa.
4. Meningkatkan Pelayanan Administrasi Publik.


TUJUAN

1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan.
2. Meningkatkan kualitas dan kerukunan sosial masyarakat.
3. Meningkatkan pengembangan partisipasi, gender, pemuda dan masyarakat.
4. Mewujudkan iklim wilayah yang kondusif dan kesiapan penanganan bencana alam.
5. Meningkatkan kehidupan berpolitik yang demokratis dan berwawasan kebangsaan.
6. Penerapan prinsip kepemerintahan yang baik dan meningkatkan disiplin serta
kesejahteraan aparatur pemerintah.
7. Mewujudkan profesionalisme serta peningkatan kualitas dan kapabilitas
aparatur.
8. Meningkatkan tertib administrasi pemerintahan.
9. Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi publik.


SASARAN

1. Peningkatan kapabilitas dan perkembangan produk UMKM.
2. Meningkatkan pemasyarakatan olahraga.
3. Peningkatan peran gender, pemuda dan masyarakat.
4. Menurunnya gangguan ketentraman dan ketertiban.
5. Meningkatkan kesadaran kehidupan berpolitik masyarakat,
6. Penerapan prinsip kepemerintahan yang baik dan meningkatkan disiplin serta
kesejahteraan aparatur pemerintah.
7. Meningkatkan profesionalisme aparat Pemerintah Daerah.
8. Penyelamatan dokumen daerah.
9. Peningkatan standart pelayanan administrasi publik.


STRATEGI

Strategi dirumuskan dari kajian kebutuhan yang telah dianalisis berdasarkan lingkungan strategi meliputi lingkungan internal dan eksternal.


IDENTIFIKASI LINGKUNGAN INTERNAL DAN EKSTERNAL

Faktor strategis dari lingkungan internal adalah berupa kekuatan dan kelemahan yang ada di dalam organisasi. Kekuatan dan kelemahan yang diidentifikasi adalah ;


KEKUATAN / STRENGHT :

1. Kualitas SDM
2. Kuantitas / ketersediaan SDM
3. Kapabilitas Organisasi.
4. Ketersediaan sarana dan prasarana.
5. Ketersediaan anggaran.


KELEMAHAN / WEAKNESS :

1. Rendahnya wawasan SDM dalam pelaksanaan tugas sesuai penjabaran tupoksi.
2. Kurangnya sarana dan prasarana pendukung.
3. Kurang efektifnya koordinasi antar pegawai.
4. Belum adanya Sistem Informasi Management (SIM) yang terintegrasi,
5. Terbatasnya anggaran untuk mendukung pelaksanaan kegiatan bidang
pemerintahan.

Faktor strategi lingkungan eksternal meliputi peluang dan ancaman,yang diidentifikasi sebagai berikut :

PELUANG (OPPORTUNITY) :

1. Pemanfaatan teknologi sebagai media komunikasi dan sumber data.
2. Ketersediaan regulasi dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi dan
Pemerintah Daerah.
3. Strategisnya fungsi bidang pemerintahan
4. Adanya pengembangan Teknologi, Informasi dan Komunikasi.
5. Dukungan Eksekutif dan Legislatif.

TANTANGAN dan ANCAMAN ( THREAT ) :

1. Tuntutan penyelenggaraan good governance.
2. Tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik.
3. Kurangnya komitmen aparat Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi dan
Pemerintah Daerah di bidang pemerintahan.
4. Kurangnya pengertian pentingnya hasil-hasil penelitian ,pengembangan.
5. Belum dipahaminya Teknologi, Informasi dan Komunikasi.


ANALISIS SWOT

Dengan memperhatikan hasil analisis lingkungan di atas, selanjutnya dilakukan strategi sebagai berikut :

1. Strategi Strength-Opportunities (SO), yaitu strategi yang mengoptimalkan kekuatan untuk memanfaatkan peluang yang ada.
2. Strategi Strength-Threats (ST), yaitu strategi yang menggunakan kekuatan untuk mengatasi tantangan yang ada.
3. Strategi Weaknesses-Opportunities (WO), yaitu strategi yang mengurangi kelemahan untuk memanfaatkan peluang yang ada.
4. Strategi weaknesses-Threats (WT), yaitu strategi yang mengurangi kelemahan untuk mengatasi tantangan yang ada.

Dari analisis SWOT yang disajikan, terlihat bahwa kekuatan internal Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus dapat dioptimalkan untuk memanfaatkan peluang dan mengatasi tantangan. Kelemahan di Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus diminimalkan untuk memanfaatkan peluang dan mengatasi tantangan.
Rumusan strategi Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus yaitu :

1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM sebagai aparatur pemerintah.
2. Memperbaiki / meningkatkan metode dalam kualitas dan kuantitas pelayanan publik.
3. Menambah sarana dan prasarana dengan memanfaatkan teknologi sebagai media komunikasi dan sumber data.


KEBIJAKAN.

Kebijakan merupakan arah yang diambil Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus dalam menentukan bentuk konfigurasi program dan kegiatan untuk mencapai tujuan,yang diseuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 beserta perubahannya.

Sesuai tupoksi, kebijakan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus bersifat eksternal, karena merupakan pelaksana kebijakan teknis bidang pemerintahan, yang artinya melaksanakan pelayanan langsung pada publik dan sasaran kebijakan aparatur pemerintahan daerah, sehingga rumusan kebijakannya adalah :

1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM aparatur Pemerintah Kecamatan.
2. Meningkatkan kualitas dan kuantitas dalam pelayanan publik.
3. Meningaktkan kinerja, efektifitas, efisiensi da akuntabilitas dengan aktif
koordinasi dengan para Camat, Dinas / Instansi terkait dan aparat
pemerintahan lainnya.


Rumusan kebijakan ini merupakan derivasi / turunan / operasionalisasi dari kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus, yaitu :

1. Meningkatkan kualitas SDM aparatur pemerintahan daerah.
2. Meningkatkan kinerja, efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas pemerintahan
daerah.


PROGRAM DAN KEGIATAN

1. Program pelayanan administrasi perkantoran.
2. Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur.
3. Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan
keuangan.
4. Program peningkatan peran serta dan kesetaraan gender dalam pembangunan.
5. Program peningkatan kepemudaan dan olah raga.
6. Program penataan peningkatan kesatuan bangsa dan politik dalam negeri,
7. Program pemberdayaan masyarakat dan desa.
8. Program peningkatan komunikasi dan informatika

Program-program tersebut, dilaksanakan dengan kegiatan :

1. Program pelayanan administrasi perkantoran, dengan kegiatan :
a. Kegiatan penyediaan jasa surat menyurat.
b. Kegiatan penyediaan jasa komunikasi,sumber daya air dan listrik.
c. Kegiatan jasa peralatan dan perlengkapan kantor.
d. Kegiatan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional.
e. Kegiatan penyediaan jasa adminstrasi keuangan.
f. Kegiatan penyediaan jasa kebersihan kantor.
g. Kegiatan penyediaan alat tulis kantor.
h. Kegiatan penyediaan barang cetakan dan penggandaan.
i. Kegiatan penyediaan komponen instalasi listrik / penerangan bangunan kantor.
j. Kegiatan penyediaan peralatan rumah tangga.
k. Kegiatan penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan.
l. Kegiatan penyediaan makanan dan minuman.
m. Kegiatan rapat – rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah.


2. Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur, dengan kegiatan :
a. Kegiatan pemeliharaan rutin / berkala gedung kantor.
b. Kegiatan pemeliharaan rutin /berkala kendaraan dinas/operasional.
c. Kegiatan rutin/ berkala mebelair.


3. Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan
keuangan.
a. Kegiatan penyusunan laporan capaian kinerja dan iktisar realisasi kinerja
SKPD.
b. Kegiatan penyusunan laporan keuangan semesteran.
c. Kegiatan penyusunan pelaporan keuangan akhir tahun.


4. Program peningkatan peran serta dan kesetaraan gender dalam pembangunan
Kegiatan pembinaan organisasi perempuan.

5. Program peningkatan kepemudaan dan olah raga.
Kegiatan peningkatan keimanan dan ketaqwaan kepemudaan.


6. Program peningkatan peningkatan kesatuan bangsa dan politik dalam negeri.
a. Kegiatan peningkatan kapasitas aparat dalam rangka pelaksanaan
siskamswakarsa di daerah
b. Kegiatan monitoring evaluasi dan pelaporan.


7. Program pemberdayaan masyarakat dan desa.
Kegiatan pemberdayaan lembaga dan organisasi masyarakat pedesaan.

8 Program peningkatan komunikasi dan informatika.
Kegiatan penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.


SASARAN

Sasaran terkait bidang pemerintahan adalah :

1. Sasaran meningkatnya kinerja, efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas Kecamatan Dawe.
2. Sasaran meningkatnya koordinasi dan sinergisasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders).
3. Sasaran meningkatnya pengelolaan keuangan Kecamatan Dawe.
4. Sasaran terbentuknya sistem hukum yang meliputi substansi, struktur dan kultur hukum.
5. Sasaran terlaksananya pelayanan masyarakat yang cepat, murah, pasti, terjangkau dan berkualitas.

Tolok ukur / indikator kinerja yang digunakan untuk mendukung sasaran tersebut adalah ;

1. Sasaran meningkatnya kinerja, efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas Kecamatan Dawe, dengan indikator : pemenuhan terhadap kebutuhan administrasi perkantoran dan ketersediaan sarana dan prasarana aparatur yang memadai, sehingga diharapkan Tahun 2013 kinerja Kecamatan Dawe dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel.
Meliputi :

a. Terpenuhinya kebutuhan administrasi perkantoran sebesar 100%, yaitu : penyediaan jasa surat menyurat, penyediaan alat tulis kantor (ATK), penyediaan barang cetakan dan penggandaan, penyediaan makanan dan minuman, dan pelaksanaan rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah.
b. Terpenuhinya sarana dan prasarana aparatur yang memadai 100% meliputi : pemeliharaan rutin / berkala kendaraan dinas, pemeliharaan dan perijinan kendaraan dinas/operasional

2. Sasaran meningkatnya koordinasi dan sinergisasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders), dengan indikator : tepatnya sasaran pembangunan, pelaksaaan pembangunan yang terkoordinasi dan melibatkan berbagai pihak (stakeholders) ditujukan tidak untuk kepentingan golongan tertentu saja. Diharapkan Tahun 2013 hasil pembangunan dapat dilaksanakan seoptimal mungkin sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Meliputi :

a. Dialog / audensi dengan tokoh-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial dan masyarakat
b. Penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri
c. Rapat koordinasi pejabat pemerintah tingkat Kecamatan Dawe.
d. Pengendalian manajemen pelaksanaan kebijakan Bupati.

3. Sasaran meningkatnya pengelolaan keuangan Kecamatan indikator tertibnya pengelolaan keuangan Kecamatan dimulai tahap perencanaan, pelaksanaan sampai pertangggungjawabannya, sehinga Tahun 2013 seluruh SKPD sudah mampu melaksanakan dengan tertib, baik waktu pelaksanaan, administrasi maupun aturan.
Meliputi :

a. Penyediaan jasa administrasi keuangan
b. Pembuatan laporan pertanggungjawaban (SPJ) di setiap kegiatan.

4. Sasaran terbentuknya sistem hukum yang meliputi substansi, struktur dan kultur hukum, dengan indikator ; tidak adanya peraturan desa yang dibatalkan karena tidak dapat dilaksanakan, sehingga perlu perencanaan yang matang dengan melibatkan stakeholders yang berkompeten.
Meliputi ;

a. Penyediaan bahan bacaan dan peraturan peundang-undangan
b. Pembentukan dan fasilitasi kerjasama antar desa di bidang hukum
c. Fasilitasi sosialisasi peraturan peundang-undangan.

5. Sasaran terlaksananya pelayanan masyarakat yang cepat, murah, pasti, terjangkau dan berkualitas, dengan indikator : menurunnya tingkat pengaduan masyarakat dan pemanfaatan teknologi informasi / komunikasi.
Meliputi :

a. Monitoring, evaluasi dan pelaporan.
b. Koordinasi dengan dinas/instansi terkait.